Ketua Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Dr.dr. Nila Moeloek, SpM (K) mengatakan, sebelum ada JKN di tahun 2014, pasien-pasien kanker yang tidak memperoleh asuransi kesehatan dilindungi oleh YKI.
Memang, setelah ada JKN, pasien kanker pada stadium awal bisa dicover, tetapi pasien di stadium lanjut belum bisa ter-cover. Menurut Prof Nila memperpanjang kelangsungan hidup pasien kanker stadium lanjut dengan memerbaiki kualitas hidup mereka harus diupayakan.
"YKI memberikan bantuan dana kepada pasien kanker yang tidak memperoleh bantuan asuransi untuk menjalani pengobatan seperti operasi, kemoterapi, dan radioterapi, agar memperbaiki kualitas hidup mereka ," katanya pada diskusi media bertema "Bersama Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Kanker" di Kantor Yayasan Kanker Indonesia, Jl. GSSY Ratulangi No.35, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014).
Prof Nila mengatakan bahwa santunan yang diberikan YKI kepada pasien kanker stadium lanjut berupa dana santunan. Namun santunan juga harus berupa dana pembelian obat. (Baca: Darah Segar Jadi Tren di Masyarakat)
"Misalnya YKI beli 2 obat gratis 1 pada perusahaan obat untuk pasien kanker. Kemudian, YKI juga menyediakan obat kemoterapi dengan harga 30 persen lebih murah dari obat asli," tuturnya.
Lalu, darimana dana santunan yang diperoleh YKI? Prof. Nila menjelaskan bahwa dana santunan yang diberikan oleh pasien kanker stadium lanjut tersebut YKI mencarinya sendiri. Misalnya, YKI memperoleh bantuan dana dari hasil CSR, dana-dana santunan dari luar negeri atau keikhlasan anak-anak sekolah.
Kemudian, apa saja persyaratan dan ketentuan untuk memperoleh dana santunan dari YKI bagi pasien kanker stadium lanjut?
"Pasien datang berdasarkan rujukan dokter onkologi, dari golongan tidak mampu atau kartu SKTM dari wilayah masing-masing kemudian datang ke kantor pusat YKI," jelasnya. (fik)
0 komentar
Posting Komentar